Peralatan Keselamatan Di atas Kapal Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2019 menjelaskan bahwa perlengkapan keselamatan kapal terdiri atas perlengkapan keselamatan jiwa perangkat radio, perangkat bantu navigasi, perlengkapan penerangan, dan peralatan pencegahan pencemaran.
Pengertian. Safety Management atau International Safety Management atau ISM-Code adalah peraturan manajemen keselamatan internasional tentang : pengoperasian kapal yang aman dan. pencegahan pencemaran. Sasaran safety management adalah keselamatan jiwa, barang, dan lingkungan. Untuk mencapai sasaran tersebut perusahaan diwajibkan menyusun Jangka waktu sertifikat keselamatan kapal: Sertifikat Keselamatan Kapal Penumpang diberikan dengan jangka waktu 12 (dua belas) bulan. Sertifikat Keselamatan Kapal Barang diberikan dengan jangka waktu 5 (lima) tahun. Dalam keadaan tertentu, sertifikat Keselamatan Kapal dapat diberikan kurang dari jangka waktu.