Skip to content Kalkulator KeuanganKonsultasi Perencanaan KeuanganRencana PensiunRencana Dana PendidikanReview AsuransiReview InvestasiIn House TrainingEventEbookArtikelKalkulator KeuanganKonsultasi Perencanaan KeuanganRencana PensiunRencana Dana PendidikanReview AsuransiReview InvestasiIn House TrainingEventEbookArtikelKalkulator KeuanganKonsultasi Perencanaan KeuanganRencana PensiunRencana Dana PendidikanReview AsuransiReview InvestasiIn House TrainingEventEbookArtikel Home » Lifestyle » Cara Membuat KTP Online, Anti Ribet dan Praktis! Dibaca Normal 5 Menit Cara Membuat KTP Online, Anti Ribet dan Praktis! KTP adalah dokumen yang sangat vital dimiliki oleh seorang warga negara. Sekarang kemudahan cara membuat KTP online bisa kamu rasakan, lho. Yuk simak caranya lewat artikel berikut! Summary Pencatatan nama yang tersemat pada dokumen kependudukan harus sesuai dengan aturan baru dari KTP. Pembuatan KTP online dilakukan menggunakan aplikasi dukcapil online. Cara Membuat KTP OnlineAturan Proses Pembuatan KTP Langkah-langkah Membuat KTP Online Syarat & Dokumen Membuat KTP Online1 Syarat Membuat KTP Elektronik Baru untuk WNI 2 Syarat Membuat KTP Elektronik Bagi WNA yang Mempunyai Izin Tinggal Tetap 3 Syarat Membuat KTP Elektronik Bagi WNI yang Pindah Datang dalam Wilayah NKRI4 Syarat Membuat KTP Elektronik Bagi WNI yang Pindah Datang dari Luar Wilayah NKRI 5 Syarat Membuat KTP Elektronik karena Pindah Datang untuk WNA yang mendapatkan Izin Tinggal Tetap 6 Syarat Membuat KTP Elektronik karena Perubahan Daya untuk WNI dan WNA yang mendapatkan Izin Tinggal Tetap 7 Syarat Membuat KTP Elektronik karena Perpanjangan Bagi WNA yang mendapatkan Izin Tinggal Tetap 8 Syarat Membuat KTP Elektronik Baru untuk Penduduk Luar Domisili 9 Syarat Membuat KTP Elektronik Hilang/Rusak untuk WNI dan WNA yang mendapatkan Izin Tinggal Tetap Lebih Mudah, Lebih Murah Cara Membuat KTP Online Setiap warga negara wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk atau KTP. Dokumen ini memuat informasi data diri yang dilengkapi dengan Nomor Induk Kependudukan NIK. NIK sendiri bisa termasuk angka sakral yang nantinya bisa kita gunakan untuk berbagai keperluan administrasi dan birokrasi. Membuat KTP juga tidak sulit, lho, Sobat Finansialku. Apalagi sekarang bisa kita lakukan secara online. Memudahkan sekali, bukan? Sekarang kamu tidak harus pergi ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Disdukcapil hanya untuk membuat KTP. Sudah ada cara praktis yang memudahkannya. Bisa membuat KTP secara online juga bisa menghemat waktu masyarakat. Jadi, tidak perlu menghabiskan waktu berjam-jam untuk antre. Aturan Proses Pembuatan KTP Saat ini ada aturan baru terkait proses pembuatan KTP. Untuk KTP baru, jumlah kata minimal adalah 2 kata dan maksimal 60 huruf termasuk dengan spasi. Aturan ini berlaku bagi keluarga yang mencatatkan dokumen kependudukan, setelah terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022. Adapun untuk pencatatan nama yang tersemat pada dokumen kependudukan harus sesuai dengan aturan baru dari KTP, yaitu Bisa dibaca dengan mudah Tidak memiliki makna negatif dan tidak multitafsir Jumlah huruf paling banyak yaitu 60 huruf, termasuk dengan spasi Jumlah kata yang paling sedikit adalah 2 kata [Baca Juga Terbaru! Biaya Mengurus STNK Hilang, Syarat, dan Prosedurnya] Langkah-langkah Membuat KTP Online Dalam pembuatan KTP online, kamu harus melakukan beberapa langkah. Apa saja? Ini dia cara membuat KTP online yang bisa kamu lakukan Unduh terlebih dahulu aplikasi online yaitu dukcapil online. Pilih jenis layanan Kartu Tanda Penduduk’ Isilah data diri yang dibutuhkan Unggah dokumen sesuai dengan persyaratan yang diminta Tunggu proses verifikasi berkas permohonan sampai disetujui Setelah itu, kamu akan mendapatkan notifikasi terkait status layanan Kamu nantinya akan diminta untuk menyerahkan KTP yang lama dan akan menerima KTP yang baru di kecamatan setempat dengan membawa bukti pendaftaran Bagi yang sebelumnya belum pernah memiliki KTP, maka KTP tersebut akan langsung diberikan Syarat & Dokumen Membuat KTP Online Saat membuat KTP online, ada beberapa persyaratan dan dokumen pendukung yang harus kamu perhatikan. Ini dia penjelasannya 1 Syarat Membuat KTP Elektronik Baru untuk WNI Sudah berusia 17 tahun atau sudah menikah atau sudah pernah menikah Mempunyai kartu keluarga 2 Syarat Membuat KTP Elektronik Bagi WNA yang Mempunyai Izin Tinggal Tetap Berusia 17 tahun atau sudah pernah menikah atau telah menikah dan sudah mengikuti perekaman data KTP elektronik Mempunyai kartu keluarga Mempunyai dokumen perjalanan Memiliki Kartu Izin Tinggal Tetap KITAP 3 Syarat Membuat KTP Elektronik Bagi WNI yang Pindah Datang dalam Wilayah NKRI Memiliki surat keterangan pindah dari Disdukcapil kabupaten/kota asal atau UPT Disdukcapil kabupaten/kota dan e-KTP jika di surat keterangan tersebut menerangkan bahwa KTP elektronik dibawa yang bersangkutan Mempunyai kartu keluarga 4 Syarat Membuat KTP Elektronik Bagi WNI yang Pindah Datang dari Luar Wilayah NKRI Memiliki surat keterangan pindah dari perwakilan Republik Indonesia RI Mempunyai kartu keluarga [Baca Juga Cara Memperpanjang STNK Online Serta Syarat Lengkapnya] 5 Syarat Membuat KTP Elektronik karena Pindah Datang untuk WNA yang mendapatkan Izin Tinggal Tetap Sudah memenuhi syarat terkait surat keterangan pindah 6 Syarat Membuat KTP Elektronik karena Perubahan Daya untuk WNI dan WNA yang mendapatkan Izin Tinggal Tetap Mempunyai kartu keluarga Mempunyai KTP lama Mempunyai KITAP Memiliki surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting 7 Syarat Membuat KTP Elektronik karena Perpanjangan Bagi WNA yang mendapatkan Izin Tinggal Tetap Mempunyai kartu keluarga KTP lama Mempunyai dokumen perjalanan Memiliki KITAP 8 Syarat Membuat KTP Elektronik Baru untuk Penduduk Luar Domisili Tidak ada perubahan data kependudukan Mempunyai kartu keluarga Terdapat dokumen perjalanan untuk WNA Memiliki KITAP untuk WNA 9 Syarat Membuat KTP Elektronik Hilang/Rusak untuk WNI dan WNA yang mendapatkan Izin Tinggal Tetap Mempunyai surat keterangan hilang dari kepolisian jika hilang Memiliki KTP yang rusak jika rusak Mempunyai kartu keluarga Memiliki Dokumen perjalanan Memiliki KITAP Lebih Mudah, Lebih Murah Disadari atau tidak, kemudahan cara membuat KTP online sesungguhnya bisa berpengaruh terhadap penghematan keuangan. Dengan tidak harus pergi ke kantor kelurahan atau Disdukcapil terdekat, kamu bisa menghemat pengeluaran sehingga bisa kamu alihkan untuk kebutuhan lainnya. Walaupun begitu, kamu harus tetap mengatur keuangan supaya cashflow-mu tetap aman. Tak perlu bingung bagaimana cara mengaturnya, karena kamu bisa ketahui dalam ebook gratis berikut ini! Itulah informasi tentang cara membuat KTP secara online. Semoga informasi di atas bermanfaat untuk kamu dan Sobat Finansialku lainnya. Jangan lupa share ke teman-teman juga, ya. Terima kasih. Editor Ratna Sri H. Sumber Referensi Siti Nur Aeni. 2 September 2021. Cara Membuat KTP Online Tanpa Ribet. Katadata – Nuraini. 8 November 2022. Syarat dan Cara Membuat KTP Online, Mudah dan Cepat. Bisnis – Mentari Nurmalia. Suka nulis, motret, ngopi di pojokan, dan nonton konser band idola di akhir pekan Related Posts Page load link Go to Top
Caracek data e-KTP secara online saat ini sudah biasa dilakukan, karena mungkin kita perlu apakah data KTP palsu apa asli, juga bisa untuk melakukan pemeriksaan apakah data e-KTP kita sudah benar atau salah. walaupun masih ada saja kendala dalam membuat e-KTP ini. Data e-KTP yang salah tentunya merepotkan kita saat akan membuat berbagai
Property People, tahukah kamu ternyata cara membuat KTP ternyata sangatlah mudah! Jika kamu masih belum tahu, simak penjelasannya di sini! Kamu sudah berusia minimal 17 tahun pastinya telah memiliki KTP kartu tanda penduduk alias e-KTP atau KTP elektronik. Kartu identitas ini penting lantaran menjadi identitas awal untuk membuat sejumlah kartu lainnya. Pastinya kamu memerlukan kartu identitas untuk membuat SIM surat izin mengemudi, buku nikah, KK kartu keluarga. Lantas kamu juga membutuhkan saat membuat NPWP Nomor Pokok Wajib Pajak, paspor, dan lainnya. Saat kamu ingin membeli rumah atau apartemen, tentunya salah satu dokumen yang diperlukan adalah kartu tanda penduduk. Lantaran penting, banyak orang yang mencari tahu mengenai cara membuat KTP online, e-KTP, KTP yang baru, dan lainnya. Situs properti akan mengupas bagaimana cara membuat KTP dan juga syarat-syaratnya langsung dari situs resmi Disdukcapil! sumber Menurut Disdukcapil, syarat yang dibutuhkan untuk membuat KTP terbaru adalah Berusia 17 tahun. Fotokopi Kartu Keluarga KK. Surat keterangan pindah dari kota asal, jika kamu bukan asli warga setempat. Surat keterangan pindah dari luar negeri, dan surat ini harus diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi Warga Negara Indonesia WNI yang datang dari luar negeri karena pindah. Mendatangai Disdukcapil setempat secara langsung tanpa diwakilkan orang lain. Seluruh dokumen ini tentunya menjadi persyaratan membuat KTP bagi pemula, mungkin untuk keponakan atau sepupu kamu. Jika kamu seorang perantau, penting untuk membuat surat keterangan pindah sebagai salah satu syarat membuat KTP. Kamu harus datang langsung ke kantor kelurahan, nanti petugas akan mengambil foto dan sidik jari. Setelah itu, lengkapi semua dokumen atau berkas yang dibutuhkan. Cara Membuat KTP sumber Saat kamu mengurus dokumen di kantor pemerintahan, biasanya kamu akan mendapatkan pengarahan dari petugas. Namun, kamu perlu mengetahui alur atau tahapan saat mengurus pembuatan kartu identitas di kantor kelurahan. Berikut adalah cara membuat KTP yang wajib kamu pelajari 1. Fotokopi Dokumen Setelah melengkapi seluruh dokumen sebagai syarat pembuatan KTP, kamu harus menggandakan dengan cara fotokopi. Pihak kelurahan cuma memerlukan satu lembar salinan dokumen, tetapi kamu harus mempunyai beberapa lembar salinan. 2. Mendatangi Kantor Kelurahan Saat mengurus pembuatan Kartu Tanda Penduduk, kamu memang harus datang sendiri ke kantor kelurahan dan tidak bisa diwakilkan. Jangan lupa mengambil nomor antrian sebelum dilayani, cari tahu jam pelayanan kelurahan di daerah kamu. 3. Menyerahkan Dokumen Setelah kamu mendapatkan giliran, serahkan seluruh salinan dokumen kepada petugas kelurahan. Pastikan kamu membawa dokumen asli, petugas akan melihat, namun mereka hanya meminta salinan. 4. Pengambilan Foto dan Sidik Jari Usai menyerahkan dokumen, kamu akan melalui tahapan selanjutnya yaitu untuk pengambilan pas foto dan juga pengambilan sidik jari. Kalau seluruh tahapan ini selesai, kamu akan mendapatkan surat pengantar ketika mengambil e-KTP. Proses pembuatan Kartu Tanda Penduduk ini semuanya gratis karena dibebaskan biaya oleh pemerintah sejak 1 Januari 2014. Jadi, kamu tidak perlu khawatir untuk membayar uang untuk membuat kartu tanda penduduk, kartu keluarga, akta kelahiran, dan akta kematian. Cara Membuat KTP Sementara atau Surat Identitas Sementara sumber Setelah mengikuti semua langkah yang ada pada cara membuat KTP di atas, dibutuhkan waktu sekitar 14 hari sampai kartunya jadi. Sambil menunggu selesainya pembuatan Kartu Tanda Penduduk, kamu bisa menggunakan surat identitas sementara untuk berbagai macam keperluan. Surat ini dapat menjadi kartu identitas sementara selama menanti pengambilan kartu identitas nanti. Caranya cukup mudah, setelah selesai semua langkah membuat Kartu Tanda Penduduk, kamu bisa minta surat identitas ke pegawai Disdukcapil. Mereka kemudian akan memberimu sebuah surat sebagai tanda bahwa KTP milikmu sedang dibuat sehingga tidak bisa kamu pegang sekarang ini. Surat ini akan berlaku sampai kamu mendapatkan Kartu Tanda Penduduk asli. Akhirnya, kamu bisa mengetahui bagaimana cara membuat e-KTP atau cara membuat KTP secara online tahun 2023 Untuk ulasan mengenai cara membuat KTP yang hilang atau cara membuat KTP baru yang hilang, sudah ada pembahasannya dalam artikel lain. Ingat jaga baik-baik kartu identitas agar orang lain tidak menyalahgunakan. *** Semoga ulasan ini bisa memberikan manfaat bagi Property People. Cek informasi menarik lain seputar gaya hidup hingga berita properti di Kamu juga bisa membaca berita paling update melalui Google News Tertarik untuk tinggal di perumahan Citra Maja Raya? Langsung saja temukan penawaran menariknya hanya di dan yang selalu AdaBuatKamu, ya!UlasanLengkap Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Konsekuensi Hukum Penggunaan Ilegal KTP-el Orang Lain untuk 'Ngutang' yang dibuat oleh Adv. Michael Anshori, SH., MH. dan pertama kali dipublikasikan pada Jumat, 15 Mei 2020. Sebelum menjawab pokok pertanyaan Anda mengenai konsekuensi hukum KTP disalahgunakan pinjaman online, ada baiknya kita pahami terlebih- Kartu identitas merupakan salah satu syarat utama untuk dapat mengakses layanan keuangan, seperti fasilitas kartu kredit, atau akses pinjaman uang dari fintech lending pinjol. Namun, akun Twitter Pinjollaknat pada Selasa 20/4/2021 mengunggah foto-foto yang memperlihatkan adanya dugaan praktik penjualan Kartu Tanda Penduduk KTP juga Video Viral Pinjaman Online Diduga Ancam Sebar Data Pribadi, Ini Kata Ahli IT dan OJK Data yang tertera pada KTP tersebut disinyalir merupakan milik orang lain, yang diduplikasi tanpa sepengetahuan pemiliknya. KTP palsu itu kemungkinan besar akan digunakan untuk mengajukan kartu kredit atau pinjaman online. Aku gak pernah pake kartu kredit kok tiba-tiba ada tagihan kartu kredit? Aku gak pernah pinjaman online kok tiba-tiba diteror punya hutang? Woow terkejut!! — Pinjollaknat pinjollaknat April 20, 2021 Konsekuensi dari penjualan identitas itu cukup serius. Pemilik KTP asli yang tidak tahu apa-apa dan tidak pernah mengajukan pinjaman, bisa jadi akan mendapatkan tagihan dari pinjol. Hal itu karena data pribadinya digunakan oleh oknum tidak bertanggungjawab. Baca juga Ramai Dugaan Pinjaman Online Sebar Data Pengguna, Ini Daftar Pinjol Ilegal dan yang Berizin OJK Penjelasan OJK Ketua Satgas Waspada Investasi SWI Tongam L. Tobing, mengatakan, langkah pertama yang harus dilakukan jika mengalami kasus semacam itu adalah mengecek status perizinan dari entitas keuangan yang melakukan penagihan. "Apabila entitasnya terdaftar di OJK, sebaiknya perlu dilakukan klarifikasi terlebih dahulu ke entitas tersebut," kata Tongam. Untuk diketahui, per 6 April 2021, total jumlah penyelenggara fintech lending yang terdaftar dan berizin di Otoritas Jasa Keuangan OJK adalah 146 perusahaan. Baca juga Waspada Maraknya Pinjaman Online saat Pandemi Corona, Simak Tips dari OJK Berikut Ini... Lapor polisi Sementara itu, jika masyarakat tidak merasa mengajukan pinjaman dan ada entitas yang tidak terdaftar di OJK melakukan penagihan, maka masyarakat bisa melaporkan ke kepolisian, agar kasus tersebut dapat diproses secara hukum.
CaraMembuat SKCK Online. cara membuat skck online. Sebagai gambaran, berikut akan dijelaskan prosedur membuat SKCK online secara runut. Misalnya kamu berasal dari Bekasi, maka untuk membuat SKCK online Anda harus: Mengakses website skck.polri.go.id. Jika sudah, pilih menu f ormulir online SKCK, kemudian klik Next Step.
- Jeratan hutang yang berbunga dari pnjaman online pinjol kini makin marak terjadi dan membuat resah beberapa orang. Banyak pengguna media sosial belakangan ini membagikan kisah yang terkait dengan pinjol, di mana mereka tidak pernah mengajukan pinjaman dana, tiba-tiba ditagih oleh penagih. Untuk dapat melakukan pinjol, umumnya calon nasabah harus menyerahkan KTP hingga slip gaji. Namun, beberapa pinjol juga meminta data-data lebih lengkap seperti ijazah, BPJS, NPWP, hingga KK. Baca Juga 14 Fitur Andalan Chip Dimensity 1200, Tak Hanya Dual SIM 5G Saja! Cara Pinjaman Online Ilegal Dapatkan Data. [Twitter]Tetapi, jika tidak pernah mengajukan pinjol namun tiba-tiba ditagih, bagaimana pelaku mendapatkan data diri korban? Rupanya, data-data tersebut bisa dimanipulasi dengan data palsu. Contoh pembuatan data palsu tersebut dibagikan oleh akun Twitter pinjollaknat pada 20 April, yang mengunggah beberapa foto bukti bahwa ada beberapa orang yang menawarkan jasa pembuatan data palsu secara terang-terangan. Dalam foto yang dibagikan, tampaknya bukti-bukti tersebut diunggah di platform Facebook. Entah satu orang yang sama atau berbeda, tapi orang lain dapat membuat KTP palsu menggunakan blanko kosong khusus e-KTP dan menawarkan paket data khusus untuk pinjol. Baca Juga Penelitian Terbaru, Manusia Bisa Berlari Lebih Cepat dari T-rex Cara Pinjaman Online Ilegal Dapatkan Data. [Twitter]"Data fake buat amunisi pinjol 250 sepaket," tulisnya. Akun lainnya menawarkan pembuatan data yang lebih personal secara tidak resmi. "Yuk yang mau bikin data KTP, NPWP, ID Card, slip gaji, BPJS, ijazah, KK, dll bisa inbox. File bayar setelah jadi, bikin file atau fisik bisa langsung inbox aja," tulis akun tersebut. Baca Juga Sok-sokan Pakai Bahasa Inggris, Chat Seller Ini Malah Bikin Netizen Ngakak Hal ini diduga menjadi salah satu cara untuk menargetkan orang seolah-olah orang tersebut melakukan pinjaman online, di mana data dan nama orang lain digunakan untuk pinjaman online. Cuitan yang telah dibagikan sebanyak lebih dari kali ke sesama pengguna Twitter itu pun menuai beragam komentar. "Gue pernah liat ada yang jual sebundel isi 1000 data NIK, KK," tulis akun txtdariperokok. Baca Juga Lihat Perhitungan Utang Suami Istri Ini, Netizen Pinjaman Online Kalah! "Data-data pribadi macam KTP atau KK gitu juga bisa didapet dari orang-orang yang kalau masukin CV masih ngelampirin KTP atau KK," komentar its_die. "Dulu nomor telepon rumah saya juga dipakai orang. Beberapa bank telepon ke rumah saya, semua sama soal tagihan kartu kredit. Bikin emosi. Untung alamat sama namanya beda," ungkap elkiram. "Ngeri banget data orang dipakai sembarangan," tambah Afadli_N. "Hebat ya, itu kan berkas-berkas legal yang harusnya cuma badan negara yang bisa keluarin. Kita ngurus juga biasanya ribet dll. Tau-tau mereka bisa punya blanko dan cetak sendiri. Hah memang ajaib," cuit Rinrinsankyu. Cara Pinjaman Online Ilegal Dapatkan Data. [Twitter]Para pengguna Twitter juga meminta untuk selalu mengecek legalitas suatu pinjaman online di OJK dan rutin mengecek SLIK. Tak hanya cuma itu, data-data seperti alamat rumah yang biasa tercantum dalam paket online pun sebaiknya dipotong atau dihancurkan agar tidak disalahgunakan. Siltya Utami
. 94 149 168 104 463 443 435 264